Pencarian
Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (KA) 2020-2045

Prioritas AI dalam Reformasi Birokrasi Indonesia

Salah satu inovasi dari Kecerdasan Artifisial tersebut adalah penciptaan robotika dan otomasi kognitif yang memungkinkan mesin untuk mereplikasi tindakan dan keputusan manusia, membebaskan orang dari tugas manual untuk melakukan pekerjaan yang membutuhkan kemampuan manusia yang unik

Prompter JejakAI
Selasa, 15 Juli 2025
Oleh: IP
JejakAI
Leonardo AI

BAB 7 BIDANG PRIORITAS KECERDASAN ARTIFISIAL 

7. 2. BIDANG PRIORITAS REFORMASI BIROKRASI 


REFORMASI BIROKRASI YANG MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA PEMERINTAH UNTUK MEMBENTUK PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH INI, BERTUJUAN UNTUK MENCIPTAKAN BIROKRASI YANG PROFESIONAL 


Gerakan reformasi di Indonesia yang didukung mahasiswa pada tahun 1998, telah berhasil menumbangkan rezim orde baru yang pada saat itu berkuasa di Indonesia. Gerakan ini diawali dengan terjadinya krisis ekonomi yang dialami Indonesia tahun 1997 dan berkembang menjadi krisis multidimensi. Masyarakat Indonesia saat itu sangat gerah dengan penyelenggaraan pemerintahan yang sarat dengan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Masyarakat menuntut agar pemerintah yang baru dapat menghapus praktik-praktik KKN dan melakukan reformasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang bersih. Hal ini tentu saja juga menuntut adanya perubahan sistem birokrasi di Indonesia agar terwujud birokrasi yang akuntabel, bersih, dan efisien melalui reformasi birokrasi. 

Kondisi birokrasi Indonesia di awal era reformasi ternyata belum banyak berubah dan masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya, dan juga praktik KKN masih banyak terjadi. Melihat kondisi tersebut, maka pada tahun 2011 pemerintah di bawah presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah merumuskan sebuah peraturan untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, yaitu Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025. 

Reformasi birokrasi yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membentuk pemerintahan yang baik dan bersih ini, bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Secara ringkas visi dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan kelas dunia, sedangkan misi reformasi birokrasi Indonesia adalah: 

1. Membentuk/menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

2. Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, pola pikir, dan mental budaya. 

3. Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif. 

4. Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien. 

Untuk memperkuat Perpres No.80 tahun 2011, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Perpres ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, melalui dukungan pemanfaatan TIK dalam sistem pemerintahan secara terpadu. 

Kebijakan ini menekankan prinsip-prinsip berbagi-pakai, terintegrasi dan menyeluruh serta berkesinambungan dalam pengembangan SPBE, yang merupakan pondasi dan prasyarat utama dalam melakukan transformasi menuju Digital Government di Indonesia. 

Visi SPBE adalah “terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.” Visi ini juga sekaligus mendukung salah satu pilar Visi Indonesia Emas 2045, yaitu: Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Pemerintahan. 

 Gambar 73: Kerangka Peraturan Presiden tentang SPBE 

Dalam suatu kesempatan acara Kompas100 CEO Forum di Jakarta, Kamis (28/11/2019), Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memerintahkan lembaga pemerintah untuk menghapus dua jajaran pegawai negeri pada tahun 2020 dan menggantikan peran mereka dengan Kecerdasan Artifisial, dalam upaya untuk memotong birokrasi yang menghambat investasi.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut diperkuat oleh sebuah analisis lembaga Internasional (Deloitte, 2019) yang memberi penjelasan bagaimana Kecerdasan Artifisial dapat memberi keuntungan pada pemerintah. 

Salah satu inovasi dari Kecerdasan Artifisial tersebut adalah penciptaan robotika dan otomasi kognitif yang memungkinkan mesin untuk mereplikasi tindakan dan keputusan manusia, membebaskan orang dari tugas manual untuk melakukan pekerjaan yang membutuhkan kemampuan manusia yang unik.


Baca juga: Merajut Masa Depan Digital Indonesia dengan Kecerdasan Artifisial


Sebagai contoh, kita dapat mengotomatiskan entri data dengan pengenalan tulisan tangan secara otomatis, menangani penjadwalan dengan algoritma perencanaan dan optimisasi, dan menggunakan pengenalan suara, pemrosesan bahasa alami, dan teknologi tanya-jawab untuk menyediakan layanan masyarakat. 

Hal tadi sekaligus memberikan sinyal adanya kebutuhan kajian pengembangan dan penerapan teknologi Kecerdasan Artifisial untuk mengganti fungsi-fungsi birokrasi di pemerintahan, khususnya dalam rangka membantu pemerintah untuk menghasilkan keputusan dan kebijakan yang cepat dan akurat. 

Pengembangan chatbot dan layanan AI... 

Halaman 1 2 3
Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
JejakAI
Exploring AI for Humanity
JejakAI adalah situs web yang membahas berita, tren, dan perkembangan terbaru seputar kecerdasan buatan, menghadirkan analisis mendalam serta informasi terkini tentang inovasi di dunia AI.
Copyright © 2026 JejakAI. All Rights Reserved. | dashboard